KADER PKK DESA
Nama Lembaga | : | KADER PKK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK DESA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL NO 41 TH 2017 |
Alamat Kantor | : | Jl. Rama, Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad |
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan meterial yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK.
Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
Kelompok DASAWISMA adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 Kepala Keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
Kader UMUM adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
Kader Khusus adalah Kader Umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang Kader khusus dicantumkan dalam kolom data Pokja masing-masing.
Pelatih PKK adalah anggota Tim Penggerak PKK atau Kader yang telah mengikuti pelatihan PKK dan Metodologi pelatihan, serta mendapatkan surat keputusan sebagai Pelatih dan ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK Daerah yang bersangkutan.
Pelindung Utama PKK adalah istri Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan Gerakan PKK.
Pelindung PKK adalah istri wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materiil untuk keberhasilan Gerakan PKK.
Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan kepala Desa/lurah sesuai dengan jenjang keperintahan.
Penasehat PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
Sedangkan Penasehat di Propinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh ketuia Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK yang bersangkutan.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) dengan 10 Program Pokok bertujuan untuk memberdayakan Keluarga dalam mencapai kesejahteraan keluarga. Kegiatan pemberdayaan yang mendukung program Keluarga Berencana dan Kesehatan terkait dengan 10 program PKK, khususnya program 7,9 dan 10 ( Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat ) . Posyandu sebagai wadah kegiatan masyarakat di perdesaan dan perkotaan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri dalam mencapai target RPJP-RPJMN dan MDG’s. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Permendagri 19 Tahun 2011 tentag Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.
Kegiatan ini secara terpadu dengan melibatkan kelompok masyarakat diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup kesehatan, pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi serta menjadi peserta KB. Kondisi tersebut diharapkan dapat menangkal dapak krisis ekonomi yang mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat berdampak pada kelangsungan pemakaian alat kontrasepsi, status gizi, dan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan balita terutama dikalangan keluarga miskin dan keluarga pra sejahtera serta keluarga sejahtera I.
Pemenuhan gizi dan kesehatan yang baik dapat menyadarkan kita kembali untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan posyandu. Ketrampilan kader dan pemanfaatan data Posyandu menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan kualitas pelayanan di Posyandu. Demikian juga halnya pemanfaatan semua potensi di masyarakat seperti hasil pemanfaatan pekarangan, pemeliharaan ternak dapat diarahkan untuk peningkatan kualitas gizi dan kesehatan keluarga.
Upaya-upaya yang telah dilaksanakan untuk keluarga miskin yaitu pemberian Kartu Indonesia Sehat ( KIS ), Jaminan Persalinan ( Jampersal ) pemberian obat dan kontrasepsi gratis ke pada Pra KS dan KS I agar keluarga tetap terpelihara kesehatannya. Kegiatan kesatuan Gerak PKK – KB – Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan peran serta pria dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender di masyarakat serta lebih memfokuskan pada kegiatan-kegiatan yang secara langsung dapat meringankan beban keluarga dalam mendapatkan pelayanan KB dan Kesehatan, prioritas masalah yang ada dengan memperhatikan potensi Desa Mendoyo Dauh Tukad.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan Kesatuan Gerak PKK –KB-Kesehatan di Desa Mendoyo Dauh Tukad tidak terlepas satu dengan yang lain, saling melengkapi dan saling menguatkan sehingga pada akhirnya masyarakat di Desa Mendoyo Dauh Tukad menjadi mandiri dan berdaya untuk hidup sehat.
VISI :
Terwujudnya keluarga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhal mulia dan berbudi luhur, sehat lahir dan batin.
MISI :
- Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan kesetaraan dan keadilan gender
- Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembang koperasi.
- Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan tinggal layak huni.
- Meningkatkan derajat kesehatan keluarga kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat,
- Meningkatkan pengelolaan Gerak PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumberdaya manusia.
Tugas Fungsi
- Menyusun Rencana Kerja PKK Desa Mendoyo Dauh Tukad
- Melaksanakan kegiatan – kegiatan teknis sesuai dengan bidangnya dan jadwal yang telah disepakati.
- Memberikan Pembinaan/Penyuluhan dan menggerakan kelompok PKK Lingkungan serta Dasa Wisma ;
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga, untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat agar melaksanakan 10 (sepuluh) program pokok PKK secara berkesinambungan;
- Berpartisipasi dalam melaksanakan program instasi yang terkait dengan kesejahteraan keluarga.
Susunan Kepengurusan
NO | NAMA | JABATAN |
1 | 2 | 3 |
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
| NY. ASRIANI EDIANA NY PUSPAYANTI PRADNYANA NY. RISMA DEWI PARWITA NY. JULI WARDANI PERTEKA NY. SUKARTINI MERTA NY. RUTASMI SUNENTRA
NY. DARMAWATI SUBRATA NY. JELANTIKSARI DARMAWAN NY. SUDARMI DARMAWA NY. DARMINI DARSI NY. SRI LOMBAYANI MERTADANA NY. KARYAWATI SUNARTA NY. SRI YUNI PURNAMI NURAIDANA
NY. SUNARINI SRIDANA NY. EVI SETIA WATI NY. FEBRI ANTINI EDI PIRMA WIRAWAN NY. LABA DARMA NY. TIRTA WIDNYANI SUDIAWAN NY. SUHENDRAWATI TARMA NY. BUDIANI MERTA DANA
NY. MARTINI BAGIA UTAMA NY. SUARDANI NY. WINDUYANI BUDIADNYANA NY. MEI RATNASIH NY. ERMAWATI DANA SUSILA NY. KAMAINI WIARTAMA NY. YUNIARI DANA ARI PURNAMA | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA WAKIL BENDAHARA POKJA I KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA POKJA II KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA POKJA III KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA POKJA IV KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA |
28 29 30 31 32 33 34 35 | NY. EKA SUDARMINI ADI PUTRA NY. ASTINI PUSPA WIJAYA NY. THREE PUSPAWATI ARIANI YUDI PUTRA NY. WARSIH BUDIARSA NY. WINTARI PANDE PERMANA NY. DARMANINGSIH KASUB NY. SUARDANI MURDANA NY. SUARDIANTINI ARNYANA |