KADER PKK DESA

Nama Lembaga: KADER PKK DESA
Singkatan: PKK DESA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL NO 41 TH 2017
Alamat Kantor: Jl. Rama, Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad
Profil PKK DESA

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.

Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.

Keluarga Sejahtera  adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan meterial yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak  pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.

Anggota Tim Penggerak  PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK.

Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.

Kelompok DASAWISMA adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 Kepala Keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.

Kader UMUM  adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.

Kader Khusus adalah Kader Umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang Kader khusus dicantumkan dalam kolom data Pokja masing-masing.

Pelatih PKK adalah anggota Tim Penggerak PKK atau Kader yang telah mengikuti pelatihan PKK dan Metodologi pelatihan, serta mendapatkan surat keputusan sebagai Pelatih dan ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK Daerah yang bersangkutan.

Pelindung Utama PKK adalah istri Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan Gerakan PKK.

Pelindung PKK adalah istri wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materiil untuk keberhasilan Gerakan PKK.

Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan kepala Desa/lurah sesuai dengan jenjang keperintahan.

Penasehat PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.

Sedangkan Penasehat di Propinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh ketuia Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK yang bersangkutan.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) dengan 10 Program Pokok bertujuan untuk memberdayakan Keluarga dalam mencapai kesejahteraan keluarga. Kegiatan pemberdayaan yang mendukung program Keluarga Berencana dan Kesehatan terkait dengan 10 program PKK, khususnya program 7,9 dan 10 ( Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat ) . Posyandu sebagai wadah kegiatan masyarakat di perdesaan dan perkotaan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri dalam mencapai target RPJP-RPJMN dan MDG’s. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Permendagri 19 Tahun 2011 tentag Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.

Kegiatan ini secara terpadu dengan melibatkan kelompok masyarakat diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup kesehatan, pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi serta menjadi peserta KB. Kondisi tersebut diharapkan dapat menangkal dapak krisis ekonomi yang mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat berdampak pada kelangsungan pemakaian alat kontrasepsi, status gizi, dan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan balita terutama dikalangan keluarga miskin dan keluarga pra sejahtera serta keluarga sejahtera  I.

Pemenuhan gizi dan kesehatan yang baik dapat menyadarkan kita kembali untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan posyandu. Ketrampilan kader dan pemanfaatan data Posyandu menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan kualitas pelayanan di Posyandu. Demikian juga halnya pemanfaatan semua potensi di masyarakat seperti hasil pemanfaatan pekarangan, pemeliharaan ternak dapat diarahkan untuk peningkatan kualitas gizi dan kesehatan keluarga.

Upaya-upaya yang telah dilaksanakan untuk keluarga miskin yaitu pemberian Kartu Indonesia Sehat ( KIS ), Jaminan Persalinan ( Jampersal ) pemberian obat dan kontrasepsi gratis ke pada Pra KS dan KS I agar keluarga tetap terpelihara kesehatannya. Kegiatan kesatuan Gerak PKK – KB – Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan peran serta pria dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender di masyarakat serta lebih memfokuskan pada kegiatan-kegiatan yang secara langsung dapat meringankan beban keluarga dalam mendapatkan pelayanan KB dan Kesehatan, prioritas masalah yang ada dengan memperhatikan potensi Desa Mendoyo Dauh Tukad.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan Kesatuan Gerak PKK –KB-Kesehatan di Desa Mendoyo Dauh Tukad tidak terlepas satu dengan yang lain, saling melengkapi dan saling menguatkan sehingga pada akhirnya masyarakat di Desa Mendoyo Dauh Tukad  menjadi mandiri dan berdaya untuk hidup sehat.

Visi & Misi PKK DESA

VISI  :

 Terwujudnya keluarga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhal mulia dan berbudi luhur, sehat lahir dan batin.

MISI  :

  1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan kesetaraan dan keadilan gender
  2. Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembang koperasi.
  3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan  tinggal layak huni.
  4. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat,
  5. Meningkatkan pengelolaan Gerak PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumberdaya manusia.

Tugas Pokok & Fungsi PKK DESA

Tugas Fungsi

  1. Menyusun Rencana Kerja PKK Desa Mendoyo Dauh Tukad
  2. Melaksanakan kegiatan – kegiatan teknis sesuai dengan bidangnya dan jadwal yang telah disepakati.
  3. Memberikan Pembinaan/Penyuluhan dan menggerakan kelompok PKK Lingkungan serta Dasa Wisma ;
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga, untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  5. Menggerakkan dan memotivasi  masyarakat agar melaksanakan 10 (sepuluh) program pokok PKK secara berkesinambungan;
  6. Berpartisipasi dalam melaksanakan program instasi yang terkait dengan kesejahteraan keluarga.

Kepengurusan PKK DESA

Susunan Kepengurusan

NO

NAMA

JABATAN

1

2

3

1

2

3

4

5

6

 

7

8

9

10

11

12

13

 

14

15

16

17

18

19

20

 

21

22

23

24

25

26

27

 

NY. ASRIANI EDIANA

NY  PUSPAYANTI PRADNYANA

NY. RISMA DEWI PARWITA

NY. JULI WARDANI PERTEKA

NY. SUKARTINI MERTA

NY. RUTASMI SUNENTRA

 

NY. DARMAWATI SUBRATA

NY. JELANTIKSARI DARMAWAN

NY. SUDARMI DARMAWA

NY. DARMINI DARSI

NY. SRI LOMBAYANI MERTADANA

NY. KARYAWATI SUNARTA

NY. SRI YUNI PURNAMI NURAIDANA

 

NY. SUNARINI SRIDANA

NY. EVI SETIA WATI

NY. FEBRI ANTINI EDI PIRMA WIRAWAN

NY. LABA DARMA

NY. TIRTA WIDNYANI SUDIAWAN

NY. SUHENDRAWATI TARMA

NY. BUDIANI MERTA DANA

 

NY. MARTINI BAGIA UTAMA

NY. SUARDANI

NY. WINDUYANI BUDIADNYANA

NY. MEI RATNASIH

NY. ERMAWATI DANA SUSILA

NY. KAMAINI WIARTAMA

NY. YUNIARI DANA ARI PURNAMA

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

WAKIL BENDAHARA

POKJA I

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

POKJA II

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

POKJA III

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

POKJA IV

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

28

29

30

31

32

33

34

35

NY. EKA SUDARMINI ADI PUTRA

NY. ASTINI PUSPA WIJAYA

NY. THREE PUSPAWATI ARIANI YUDI PUTRA

NY. WARSIH BUDIARSA

NY. WINTARI PANDE PERMANA 

NY. DARMANINGSIH KASUB

NY. SUARDANI MURDANA

NY. SUARDIANTINI ARNYANA