Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota BPD Se-Kabupaten Jembrana Tahun 2024
- Jun 23, 2024
- Admin Desa Mendoyo Dauh Tukad
Giat pelaksanaan Mejaya-Jaya Perbekel dan BPD Sekecamatan Mendoyo yang bertempat di kantor Camat Mendoyo dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota BPD Se-Kabupaten Jembrana tahun 2024 yang bertempat di Mendopo Kesari Negara.
Pengukuhan yang berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dengan Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun diubah menjadi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.